Cakralampung.com — Mengantisipasi lonjakan pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung akibat dampak kenaikan harga BBM.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. memerintahkan jajarannya, Polresta dan Polsek jajaran untuk melakukan Pengamanan di SPBU yang ada di wilayahnya.
Selain melakukan pengamanan jajaran Polresta Bandar Lampung juga melakukan langkah-langkah terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yaitu melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak panik, selain itu melakukan koordinasi dengan pihak SPBU terkait ketersediaan baik stock BBM dan kelancaran pendistribusian BBM sehingga tidak terlambat dan tidak ada antrean panjang di lokasi SPBU.
Selain kegiatan diatas Polresta Bandar Lampung dan jajaran juga melakukan kegiatan Pengamanan dan Patroli
di seluruh SPBU yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung, sebagai objek vital yang perlu diberikan pengamanan untuk menghindari kericuhan antrian panjang ungkap Kapolresta Bandar Lampung yang didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, Sabtu (03/09/2022).
“Selain mengamankan masyarakat, kegiatan patroli ini juga untuk mengamankan SPBU sebagai salah satu objek vital,” ungkap Kapolresta.
Menurutnya, penempatan personil pengamanan di SPBU itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya reaksi dari masyarakat dan penumpukan pembeli di SPBU akibat rencana pengalihan subsidi BBM.
“Sejauh ini masih relatif normal, belum ada gejolak dan tidak ada penumpukan namun kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU,” ujarnya.
Kapolresta Juga menyebutkan, selain menyiagakan personel polisi, Pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat 1dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat.
Dikatakan juga oleh Kombes Ino, pihaknya mengimbau semua operator 1SPBU lebih teliti dalam melayani 1konsumen yang membeli BBM. Larangan pembelian dengan menggunakan jerigen, kecuali membawa surat keterangan.
“Dilarang membeli pertalite dalam bentuk jirigen. Khusus Solar, boleh beli dalam jirigen namun harus menunjukan surat rekomendasi pembelian solar.
Polresta Bandar Lampung juga akan melaksanakan penindakan secara hukum bagi masyarakat yang terbukti menimbun BBM bersubsidi.
“Pidana penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutup Kapolresta. (asr/asf)