LAMPUNGLAMPUNG TENGAH

Gugatan Yang Dilayangkan Calon No 3 Masih Dalam Proses

Cakralampung.com – Mengenai Gugatan yang dilayangkan oleh Kalon Kepala Kampung (Kakam) Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kamis (01/9/2022).

 

Tentang adanya indikasi kesalahan prosedur saat pencoblosan di TPS 005 masih terus berjalan.

 

Gugatan yang dilayangkan oleh No 3 Abdul Purnomo, masih dalam proses penanganan panitia tingkat kampung dan Badan permusyarawatan Kampung (BPK).

 

Selain itu, Ketua BPK Basarudin mengatakan saat ditemui oleh media Cakralampung.com, soal gugatan yang dilayangkan oleh calon kakam tersebut masih dalam proses dan pengkajian tentang adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan di TPS 005 yang tidak menggunakan daftar hadir secara tertulis.

 

“Saya selaku ketua BPK Kampung Buminabung Timur akan bertindak tegas jika pelanggaran yang dilayakan oleh calon kakam No 3 tersebut benar-benar terbukti tentang pelanggaran pelaksanaan dalam Pilkakam di Buminabung Timur kususnya di TPS 005 .” Ucapnya Basarudin. (why/red)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.