Cakralampung.com — Polsek Panjang berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga bermain judi togel. Pelaku yang diamankan itu berinisial W (55) warga Kampung Rawa Laut, Panjang, Bandar Lampung, Jum’at (26/8/2022).
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, pelaku berinisial W (55). Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap pada Senin (22/8) dengan sejumlah barang bukti ikut disita.
“Saat penggeledahan terhadap pelaku didapati barang berupa 1 unit handpone serta uang Rp410 ribu. Barang-barang tersebut diakui oleh pelaku sebagai alat transaksi jual beli nomor judi togel,” kata Joni.
Lanjutnya, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi perihal adanya orang yang berjualan judi togel.
“Sekira pukul 20.30 WIB, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengetahui bahwa pelaku sedang berada duduk didepan sebuah Cafe di eks lokalisasi pantai Kp.Rawa Laut RT 012 Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandarlampung,” jelasnya.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan dirumah kontrakan pelaku. Setelah digeledah, anggota menemukan buku catatan dan kopelan nomor togel.
“Saat ini pelaku dengan sejumlah barang bukti diserahkan ke piket Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (asr/asf)