CakraLampung.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) M. Saleh Mukadam, menegaskan akan memanggil kepala sekolah (kepsek) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam waktu dekat ini.
“Ya pasti kita panggil mereka (kepsek dan disdikbud, red) secepatnya, ” Tegas Mukadam -sapaan Ketua Komisi ini saat dikonfirmasi Cakra Lampung di ruangannya, Senin (5 Juli 2022).
Pemanggilan ini, kata dia, untuk menindaklanjuti terkait masalah adanya dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lamteng.
“Komisi IV akan hearing dengan mereka. Karena ini sudah ranah kita. Apalagi menyangkut dana BOS yang peruntukannya untuk kemajuan dunia pendidikan,” Tegasnya lagi.
Sebelumnya juga Ikade Asian Nafiri juga telah menegaskan bahwa komisi pasti akan menindaklanjuti masalah ini.
“Tindakan ini sangat memalukan dan merusak dunia pendidikan. Karena itu kita akan mengecek kebenarannya. Kita akan panggil disdikbud dan kepseknya,” Kata Ikade Asian Nafiri, Anggota Komisi IV DPRD Lamteng saat dikonfirmasi Cakra Lampung.
Menurutnya, Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan ini sangat berterimakasih kepada media, yang telah ikut membantu mengawasi anggaran negara, khususnya di dunia pendidikan.
Karena itu juga, dirinya menegaskan bahwa pihak Komisi IV juga akan turun ke sekolah ini, guna mengecek kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala sekolah (Kepsek) SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng), diduga melakukan mark-up (penggelembungan) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021 tahap I.
Berdasarkan hasil tim investigasi media Cakra Lampung, dugaan mark-up dana BOS ini terjadi pada pembangun sekolah. Dimana dana yang dikucurkan untuk pembangunan/perbaikan sekolah tersebut pada tahap 1 tahun 2021 ini mencapai Rpx4.xxx.500.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cakra Lampung, dana tersebut dibelanjakan untuk keperluan berbagai bahan bangunan dan fasilitas gedung sekolah. Dan berdasarkan data, ada dua kwitansi yang digunakan. Dengan jumlah yang berbeda. Yakni kwitansi pertama nilai belanja Rpx.3xx.000,- dan kwitansi kedua berjumlah Rpx.x60.000,- Sehingga total dana adalah Rpx.3xx.000.
Sementara yang diduga di-SIPLAH (sistem informasi belanja sekolah) oleh Kepsek ini diduga membengkak atau diduga di-mark-up menjadi Rp1x.2xx.500. Atau ada dugaan mark-up dana ini mencapai lebih dari Rpx0 juta rupiah.
Toko tempat pembelian barang sendiri adalah Toko Yurikho yang berada di desa atau kecamatan lokasi sekolah ini berada.
Namun anehnya, justru SIPLAH yang digunakan di luar dari kecamatan yang berada di sekolah tersebut yakni Kecamatan Rumbia, Toko Ladang. Padahal kecamatan dimana sekolah ini berada adalah Kecamatan Buminabung.
Artinya, toko tempat pembelian barang ini berbeda dengan toko SIPLAH tersebut.
Sedangkan untuk barang-barang bangunan itu sendiri diambil oleh Edi, salah seorang penjaga sekolah dari Toko Yurikho. Namun saat dikonfirmasi Edi membantahnya.
“Tidak saya tidak pernah mengambil barang (barang bangunan dan fasilitas sekolah, red) di toko itu (Toko Yurikho, red),” bantah Edi kepada Cakra Lampung (23/04).
Berbeda pengakuan dari pemilik Toko Yurikho Tri. Dimana dia mengakui dan membenarkan jika SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung ini membeli di toko.
Sedangkan untuk barang-barang bangunan itu sendiri diambil oleh Edi, salah seorang penjaga sekolah dari Toko Yurikho. Namun saat dikonfirmasi Edi membantahnya.
“Tidak saya tidak pernah mengambil barang (barang bangunan dan fasilitas sekolah, red) di toko itu (Toko Yurikho, red),” bantah Edi kepada Cakra Lampung (23/04).
Berbeda pengakuan dari pemilik Toko Yurikho Tri. Dimana dia mengakui dan membenarkan jika SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung ini membeli di toko.
“iya mas, yang mengambil barangnya Pak Edi (penjaga sekolah yang dimaksud, red),” tegas Tri kepada Cakra Lampung (23/04).
Terpisah, Darma, pengelola SIPLAH dari Toko Ladang membenarkan jika Kepsek Sumiati menggunakan SIPLAH tersebut.
ya mas pake SIPLAH sini (Toko Ladang, red) sejak 2021. Dan hanya sekolah dia (SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, red) saja. Ya cuma satu itu saja,” kata Darma kepada Cakra Lampung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepsek SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung Sumiati, S.Pd., membenarkan jika dirinya men-SIPLAH-kan barang bangunan dan fasilitas sekolah itu di Toko Ladang, Kecamatan Rumbia.
“Ya benar kalau saya (SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, red) menyiplahkan di Toko Ladang (di Kecamatan Rumbia, red),” kata Sumiati, saat dikonfirmasi Cakra Lampung (23/04).
Diketahui juga, berdasarkan data yang diperoleh Cakra Lampung, diduga Kepsek ini sudah meng-upload data penggunaan anggaran untuk Tahap I ini ke website bos.kemendikbud.go.id
Diantaranya barang yang diduga di-upload tersebut adalah : untuk pegawai Rpx2.xx0.000,- Bangunan Rpx4.xx5.500,- ATK Rpx.6xx.000, Naskah soal Rpx.xx1.000,- Koran Rpx.6xx.000,- dan Leptop Rpx.3xx.xx0.
Sehingga total anggaran Tahap I yang diduga digunakan menggunakan dana BOS mencapai Rpx7.xxx.xxx.
Terkait adanya dugaan mark-up, Sumiati tidak bisa menerangkan secara detail karena datanya ada di SPJ.
“kalau datanya yang lain itu ada di SPj,” pungkas Sumiati. (tim)