DAERAHMETRO

Mulai Juli 2022, PLN Akan Naikan Tarif Listrik

METRO — Mulai Juli 2022, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menaikkan sejumlah tarif untuk kategori R2 dan R3.

Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN Metro, Muhammad Zuhairi mengatakan kenaikan tersebut merupakan ketentuan pusat dan akan berlaku se-Indonesia.

Menurutnya, pemerintah selama ini sudah selalu hadir dengan memberikan berbagai bantuan, terutama soal subsidi dan kompensasi.

“Sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan,” kata dia, Selasa (21/6/2022).

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Sementara untuk aspek filosofis dari bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga yang tidak mampu. Kompensasi adalah bantuan pemerintah yang harus diterima keluarga yang berhak menerimanya,” paparnya.

Namun, ada porsi yang cukup besar dari bantuan tersebut yang ternyata dinikmati oleh masyarakat mampu. Artinya ini tidak tepat sasaran.

“Kelompok masyarakat mampu yaitu (R2 3500-5500 VA dan R3 diatas 6600 VA) menerima kompensasi dalam jumlah besar. Sejak 2017-2021, karena R2 3500-6600 itu tarifnya sama yaitu 1.444 VA,” ujarnya.

Ia menerangkan, ini merupakan bukan kenaikan tarif, tetapi penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran itu.

Itu pun hanya untuk dua golongan tarif rumah tangga mampu yaitu R2 dan R3 yang jumlahnya hanya 2,5% dari total pelanggan.

Tarif listrik akan dikembalikan sebagaimana biaya keekonomian, dari rp 1444,70/kWh menjadi 1699,53/kWh. Selain itu, tidak ada perubahan apapun dalam tarif listrik.

“Dengan adanya koreksi ini, maka bantuan listrik akan lebih berkeadilan. Negara pun bisa menghemat anggaran untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas ke manfaatannya,” imbuh Zuhairi.

Diketahui, tarif di PLN ada berbagai golongan. Di antaranya; golongan nol adalah golongan umum atau masyarakat umum. Selanjutnya ada golongan 1 untuk listrik TNI dan Polri, golongan 2 Pemda instansi vertikal, golongan 3 pemda juga, serta golongan 4 untuk BUMN.

Untuk tarif pun, ada bermacam-macam, di antaranya; bisnis, industri, sosial, dan tarif pemerintah.

“Jadi untuk pengguna biasa dengan daya 900, 1300 itu tidak ada kenaikan. Apalagi untuk pelaku pelaku bisnis jangan khawatir tidak ada kenaikan untuk tarif bisnis, tarif sosial,” pungkasnya. (Rendi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.