METRO — Setelah viral di media sosial, Polsek Metro Barat menetapkan dua pelaku penganiayaan kurir Shopee express sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, diketahui rekaman tersebut terjadi di gang masuk sebuah rumah sakit di Kecamatan Metro Barat.
Saat dikonfirmasi, Wakapolsek Metro Barat, Iptu Edy S didampingi Kanit Reskrim Bripka Rohman membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan kronologis peristiwa berdasarkan laporan korban bernama Aji Laksono (24), warga Purwodadi, Trimurjo, Lampung Tengah.
“Kejadiannya itu hari Sabtu, 18 Juni 2022, di depan gang masuk Rumah Sakit Muhammadiyah Metro. Disebabkan karena ketersinggungan. Sebelumnya, ada cek-cok antara korban dengan 2 orang pelaku yang intinya, pelaku tersinggung karena kata-kata si korban, sehingga terjadilah pemukulan atau pengeroyokan tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Metro Barat, Senin, (20/06/2022).
Wakapolsek juga menerangkan identitas pelaku yang diketahui berjumlah 2 orang.
“Bernama Muhammad Jodi Newanda Efendi (20) merupakan seorang Mahasiswa, warga Jalan Seminung, Metro Timur dan Riski Surya Wijaya (21) ini yang pesan barang dan membatalkan pesanannya, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Metro barat,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, salah seorang pelaku itu memulai pemukulan terhadap korban, hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
“Korban ini bilang, ‘kalau tidak punya uang, jangan pesan-pesan barang online’ yang menyebabkan pelaku geram,” jelasnya.
Diketahui korban mengalami luka lebam dan patah gigi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Rendi)