INFO TERBARULAMPUNG TENGAHPENDIDIKAN

Kepsek Diduga Korupsi BOS

Cakralampung.com - Kepala sekolah (Kepsek) SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng), diduga melakukan mark-up (penggelembungan) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021 tahap I. Berdasarkan hasil tim investigasi media Cakra Lampung, dugaan mark-up dana BOS ini terjadi pada pembangun sekolah. Dimana dana yang dikucurkan untuk pembangunan/perbaikan sekolah tersebut pada tahap 1 tahun 2021 ini mencapai Rpx4.xxx.500. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cakra Lampung, dana tersebut dibelanjakan untuk keperluan berbagai bahan bangunan dan fasilitas gedung sekolah. Dan berdasarkan data, ada dua kwitansi yang digunakan. Dengan jumlah yang berbeda. Yakni kwitansi pertama nilai belanja Rpx.3xx.000,- dan kwitansi kedua berjumlah Rpx.x60.000,- Sehingga total dana adalah Rpx.3xx.000. Sementara yang diduga di-SIPLAH (sistem informasi belanja sekolah) oleh Kepsek ini diduga membengkak atau diduga di-mark-up menjadi Rp1x.2xx.500. Atau ada dugaan mark-up dana ini mencapai lebih dari Rpx0 juta rupiah. Toko tempat pembelian barang sendiri adalah Toko Yurikho yang berada di desa atau kecamatan lokasi sekolah ini berada. Namun anehnya, justru SIPLAH yang digunakan di luar dari kecamatan yang berada di sekolah tersebut yakni Kecamatan Rumbia, Toko Ladang. Padahal kecamatan dimana sekolah ini berada adalah Kecamatan Buminabung. Artinya, toko tempat pembelian barang ini berbeda dengan toko SIPLAH tersebut. Sedangkan untuk barang-barang bangunan itu sendiri diambil oleh Edi, salah seorang penjaga sekolah dari Toko Yurikho. Namun saat dikonfirmasi Edi membantahnya. "Tidak saya tidak pernah mengambil barang (barang bangunan dan fasilitas sekolah, red) di toko itu (Toko Yurikho, red)," bantah Edi kepada Cakra Lampung (23/04). Berbeda pengakuan dari pemilik Toko Yurikho Tri. Dimana dia mengakui dan membenarkan jika SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung ini membeli di toko. "iya mas, yang mengambil barangnya Pak Edi (penjaga sekolah yang dimaksud, red)," tegas Tri kepada Cakra Lampung (23/04). Terpisah, Darma, pengelola SIPLAH dari Toko Ladang membenarkan jika Kepsek Sumiati menggunakan SIPLAH tersebut. "ya mas pake SIPLAH sini (Toko Ladang, red) sejak 2021. Dan hanya sekolah dia (SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, red) saja. Ya cuma satu itu saja," kata Darma kepada Cakra Lampung. Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepsek SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung Sumiati, S.Pd., membenarkan jika dirinya men-SIPLAH-kan barang bangunan dan fasilitas sekolah itu di Toko Ladang, Kecamatan Rumbia. "Ya benar kalau saya (SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, red) menyiplahkan di Toko Ladang (di Kecamatan Rumbia, red)," kata Sumiati, saat dikonfirmasi Cakra Lampung (23/04). Diketahui juga, berdasarkan data yang diperoleh Cakra Lampung, diduga Kepsek ini sudah meng-upload data penggunaan anggaran untuk Tahap I ini ke website bos.kemendikbud.go.id Diantaranya barang yang diduga di-upload tersebut adalah : untuk pegawai Rpx2.xx0.000,- Bangunan Rpx4.xx5.500,- ATK Rpx.6xx.000, Naskah soal Rpx.xx1.000,- Koran Rpx.6xx.000,- dan Leptop Rpx.3xx.xx0. Sehingga total anggaran Tahap I yang diduga digunakan menggunakan dana BOS mencapai Rpx7.xxx.xxx. Terkait adanya dugaan mark-up, Sumiati tidak bisa menerangkan secara detail karena datanya ada di SPJ. "kalau datanya yang lain itu ada di SPj," pungkas Sumiati. (tim)   Diduga Langgar Peraturan SIPLAH KEPSEK (Kepala Sekolah) SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Sumiati, S.Pd., diduga melanggar peraturan SIPLAH. "Kita sudah sosialisasikan kepada semua kepala sekolah, agar menggunakan Toko SIPLAH yang ada di wilayah kecamatan ini, sebagai upaya pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di kecamatan ini sesuai peraturan kemendikbud," kata K3S Kecamatan Buminabung Purwanto, S.Pd., kepada Cakra Lampung. Menurutnya, untuk SIPLAH diupayakan menggunakan atau memberdayakan pelaku UMKM yang ada di wilayah dimana sekolah itu berada. Hal ini, kata Purwanto, sesuai dari instruksi atau peraturan dari Kemendikbud. Artinya, secara tidak langsung Kepsek SDN 05 Buminabung Ilir ini diduga tidak mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh kemendikbud. Sebab, Kepsek Sumiati tidak memberdayakan SIPLAH yang ada di wilayah dimana sekolahnya berada. Dia justru menggunakan SIPLAH di luar kecamatan ini. "Ya ini dari kemendikbud anjuran untuk menggunakan SIPLAH sesuai di daerahnya, bukan saya. itu aturannya dari pusat," tegas Purwanto. Diketahui, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang menganjurkan untuk semua instansi pendidikan agar : 1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja sesuai kewenangan agar: a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2O2O; dan b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 2. menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah setempat. 3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayahnya, untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah. 4. menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan. 5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Nah, dasar itulah, maka diduga Kepsek tersebut diduga telah melanggar peraturan yang ada, yakni SE Mendikbud. (tim)

Cakralampung.com – Kepala sekolah (Kepsek) SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng), diduga melakukan mark-up (penggelembungan) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021 tahap I.

Berdasarkan hasil tim investigasi media Cakra Lampung, dugaan mark-up dana BOS ini terjadi pada pembangun sekolah. Dimana dana yang dikucurkan untuk pembangunan/perbaikan sekolah tersebut pada tahap 1 tahun 2021 ini mencapai Rpx4.xxx.500.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cakra Lampung, dana tersebut dibelanjakan untuk keperluan berbagai bahan bangunan dan fasilitas gedung sekolah. Dan berdasarkan data, ada dua kwitansi yang digunakan. Dengan jumlah yang berbeda. Yakni kwitansi pertama nilai belanja Rpx.3xx.000,- dan kwitansi kedua berjumlah Rpx.x60.000,- Sehingga total dana adalah Rpx.3xx.000.

Sementara yang diduga di-SIPLAH (sistem informasi belanja sekolah) oleh Kepsek ini diduga membengkak atau diduga di-mark-up menjadi Rp1x.2xx.500. Atau ada dugaan mark-up dana ini mencapai lebih dari Rpx0 juta rupiah.

Toko tempat pembelian barang sendiri adalah Toko Yurikho yang berada di desa atau kecamatan lokasi sekolah ini berada.

Namun anehnya, justru SIPLAH yang digunakan di luar dari kecamatan yang berada di sekolah tersebut yakni Kecamatan Rumbia, Toko Ladang. Padahal kecamatan dimana sekolah ini berada adalah Kecamatan Buminabung.

Artinya, toko tempat pembelian barang ini berbeda dengan toko SIPLAH tersebut.

Sedangkan untuk barang-barang bangunan itu sendiri diambil oleh Edi, salah seorang penjaga sekolah dari Toko Yurikho. Namun saat dikonfirmasi Edi membantahnya.

“Tidak saya tidak pernah mengambil barang (barang bangunan dan fasilitas sekolah, red) di toko itu (Toko Yurikho, red),” bantah Edi kepada Cakra Lampung (23/04).

Berbeda pengakuan dari pemilik Toko Yurikho Tri. Dimana dia mengakui dan membenarkan jika SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung ini membeli di toko. “iya mas, yang mengambil barangnya Pak Edi (penjaga sekolah yang dimaksud, red),” tegas Tri kepada Cakra Lampung (23/04).

Terpisah, Darma, pengelola SIPLAH dari Toko Ladang membenarkan jika Kepsek Sumiati menggunakan SIPLAH tersebut.

“ya mas pake SIPLAH sini (Toko Ladang, red) sejak 2021. Dan hanya sekolah dia (SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, red) saja. Ya cuma satu itu saja,” kata Darma kepada Cakra Lampung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepsek SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung Sumiati, S.Pd., membenarkan jika dirinya men-SIPLAH-kan barang bangunan dan fasilitas sekolah itu di Toko Ladang, Kecamatan Rumbia.

“Ya benar kalau saya (SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, red) menyiplahkan di Toko Ladang (di Kecamatan Rumbia, red),” kata Sumiati, saat dikonfirmasi Cakra Lampung (23/04).

Diketahui juga, berdasarkan data yang diperoleh Cakra Lampung, diduga Kepsek ini sudah meng-upload data penggunaan anggaran untuk Tahap I ini ke website bos.kemendikbud.go.id

Diantaranya barang yang diduga di-upload tersebut adalah : untuk pegawai Rpx2.xx0.000,- Bangunan Rpx4.xx5.500,- ATK Rpx.6xx.000, Naskah soal Rpx.xx1.000,- Koran Rpx.6xx.000,- dan Leptop Rpx.3xx.xx0.

Sehingga total anggaran Tahap I yang diduga digunakan menggunakan dana BOS mencapai Rpx7.xxx.xxx.

Terkait adanya dugaan mark-up, Sumiati tidak bisa menerangkan secara detail karena datanya ada di SPJ.

“kalau datanya yang lain itu ada di SPj,” pungkas Sumiati. (tim)

 

Diduga Langgar Peraturan SIPLAH

KEPSEK (Kepala Sekolah) SDN 05 Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Sumiati, S.Pd., diduga melanggar peraturan SIPLAH.

“Kita sudah sosialisasikan kepada semua kepala sekolah, agar menggunakan Toko SIPLAH yang ada di wilayah kecamatan ini, sebagai upaya pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di kecamatan ini sesuai peraturan kemendikbud,” kata K3S Kecamatan Buminabung Purwanto, S.Pd., kepada Cakra Lampung.

Menurutnya, untuk SIPLAH diupayakan menggunakan atau memberdayakan pelaku UMKM yang ada di wilayah dimana sekolah itu berada.

Hal ini, kata Purwanto, sesuai dari instruksi atau peraturan dari Kemendikbud.

Artinya, secara tidak langsung Kepsek SDN 05 Buminabung Ilir ini diduga tidak mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh kemendikbud.

Sebab, Kepsek Sumiati tidak memberdayakan SIPLAH yang ada di wilayah dimana sekolahnya berada. Dia justru menggunakan SIPLAH di luar kecamatan ini.

“Ya ini dari kemendikbud anjuran untuk menggunakan SIPLAH sesuai di daerahnya, bukan saya. itu aturannya dari pusat,” tegas Purwanto.

Diketahui, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang menganjurkan untuk semua instansi pendidikan agar :
1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja sesuai kewenangan agar:
a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2O2O; dan
b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah setempat.

3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayahnya, untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah.

4. menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan.

5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Nah, dasar itulah, maka diduga Kepsek tersebut diduga telah melanggar peraturan yang ada, yakni SE Mendikbud. (tim)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.