cakralampung.com – Berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 lalu, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan memberikan sangsi admistrasi kepada setiap perusahaan yang melanggar aturan tersebut, Rabu(20/4).
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Ades Prima Yuri yang didampingi Mediator Hubungan Industrial Irfan Ramadhan mengatakan, Pemberian sanksi bertingkat itu tergantung dari tingkat pelanggarannya besar atau kecil, mulai dari teguran, pembatasan usaha hingga penutupan usaha.
“Pemerintah daerah tentu akan memberikan sangsi administratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawannya,” ucapnya
Masih kata Irfan, selain itu sangsi denda sebesar 5 persen juga berlaku bagi perusahaan yang belum membayarkan THR nya kepada karyawan hingga hari raya berlangsung.
“Contoh bila ada karyawan yang belum dibayarkan thrnya hingga hari raya, kemudian mengadu ke kami, nanti akan kami tindak lanjuti untuk dilaporkan ke petugas tenaga kerjaan di Provinsi Lampung yang mana nantinya mereka yang akan menindaklanjuti ke Pihak perusahaan terkait keluhan itu agar segera membayarkan THR karyawannya ditambah membayar dengan denda 5 persen kepada karyawan bersangkutan,” jelasnya.
Lanjutnya, sampai saat ini belum ada laporan terkait tidak dibayarkannya THR bagi karyawan yang bekerja di Tulangbawang. Selain itu Disnakertrans Tulangbawang juga akan membuka posko pengaduan langsung di kantor Transmigrasi Tulangbawang. Untuk menerima laporan pengaduan dan pemberian informasi bagi karyawan atau buruh.
“Posko ini memang setiap tahun selalu kita adakan guna menerima masyarakat dan buruh yang ingin menyampaikan masukan serta keluhannya,” tutupnya. (rds/asf)