cakralampung.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat H-7 sebelum lebaran 1443 hijriah.
Untuk THR pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kemenaker nomor M/1/HK.04/IV/2022. “Dalam SE tersebut sudah mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja buruh selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerjanya,” ujar Dasmi selaku Kepala Dinas Disnaker Tanggamus, Rabu (20/4/22).
Lanjut Dasmi, pembayaran THR tidak dicicil atau dibayarkan penuh.
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan penuh berturut-turut baik itu untuk PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PWTT (Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu).
Dengan besaran bagi mereka masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan satu bulan penuh gaji. ” Tapi masa kerjanya dibawah masa kerja itu dihitung sesuai formula, bagi tenaga kerja harian lepas yang mendapatkan upah berdasarkan perjanjian, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama satu bulan, kemudian juga dihitung masa kerja setahun dan dihitung rata-rata tersebut,” jelas Dasmi.
Dasmi menambahkan, kalau mendapatkan upah itu didasarkan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan misalnya lebih tinggi dari upah yang ditetapkan maka diikuti dengan perusahaan.
Masih Kata Dasmi, Disnaker Tanggamus juga telah membuka posko pengaduan yang dimulai sejak H-7 dan seterusnya hingga pasca lebaran akan diterima.
Diharapkan Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus mematuhi surat edaran tersebut agar jangan sampai tidak dilaksanakan. “Jika ada laporan maupun keluhan para pekerja akan kami tindaklanjuti,” tegas Dasmi.
Disnaker sudah memberikan surat edaran ke perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk membayar THR H-7 dan wajib sesuai Surat Edaran Kemenaker no. M/1/HK.04/IV/2022.
“Yang mengatur tentang pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusaahaan, yang apa bila di langgar akan mendapatkan sanksi evaluasi dan pemcabutan hak izin usahanya dan Disnaker kabupaten Tanggamus telah membentuk tim untuk menerima layanan pengaduan bagi perusaan yang melanggar Surat Edaran Tersebut,” jelasnya. (Tyo)