METRO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum polisi di Metro tengah menjadi sorotan publik. Kali ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Metro meminta Kapolres Metro agar mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur.
Anggota bidang terorisme DPD KNPI Kota Metro, Heri Setiawan mengatakan, Kapolres dalam hal ini harus tegas kepada anggotanya yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Terkait permasalahan empat oknum aparat kepolisian yang menyalahkan wewenangnya maka kapolres Kota Metro harus mengawal proses tersebut agar dapat serius mengambil tindakan secara tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (9/4/2022).
Heri menjelaskan, aparat kepolisian harusnya menjadi contoh kepada masyarakat, karena salah satu penegak hukum yang fungsinya menjaga dan mengamankan, serta berperan mewujudkan kesejahteraan.
“Maka apa bila tindakan oknum aparat kepolisian yang bertentangan dari hal tersebut harus diberikan sanksi tegas dan memberian efek jera. Karena sesuai dengan undang-undang penyalahgunaan wewenang Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Perbuatan melawan hukum seperti ini sangat tidak mencerminkan pihak kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan rakyat,” papar Heri yang juga kader aktif HMI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro itu.
Dia berharap, kasus tersebut dapat dikawal sampai tuntas dan menjadi bahan evaluasi kepada Kapolres Metro beserta anggotanya.
“Jangan sampai permaslahan ini menjadi boomerang kedepannya karena tidak diberikan efek jera kepada oknum polisi Kota Metro yang bertindak sewenang-wenang,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Kanit di salah satu Polsek di Metro beserta anggotanya terjaring OTT di wilayah Kecamatan Metro Barat, pada Jumat (1/4/2022).
Mereka diduga meminta sejumlah uang terkait kasus pemalsuan dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP yang melibatkan ASN Dinas Perizinan Kota Metro pada 2017 silam.
Selain oknum polisi, petugas Bidpropam Polda Lampung juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp7 juta. (Rendi)