TANGGAMUS

Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sinar Petir Masuk Tahap Penyidikan

Cakralampung.com – Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang (Cabjari) terus berupaya melakukan tindakan tindakan yang menyangkut korupsi Dana Desa (DD) di wilayah hukum Cabjari, Rabu (6/4/22).

Hal itu didasari dari pres rilis perkara korupsi DD pada tahun 2019 yang ada di Pekon (desa) Sinar Petir, Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus.

Ali Habib selaku Kacabjari Talangpadang mengatakan, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini pada penggunaan DD di Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

“Dugaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2019. Hal ini setelah kita lakukan penyelidikan terkait Korupsi yang ada di Pekon Sinar Petir.

Lanjut Ia, saat ini pihaknya masih terus proses terkait dugaan korupsi tersebut dan sudah resmi ditingkatkan ke penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.

Ia menambhakan, penyelidikan perkara tersebut sudah dimulai sejak bulan Januari 2022 dan setelah Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya dilakukan ekspose pimpinan sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahapan penyidikan, Tim Penyidik akan segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti terkait permintaan ahli.” sehingga dapat menentukan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Untuk menentukan siapa tersangka nanti setelah dilakukan lebih dalam lagi dan pemeriksaan para saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. ” nanti takutnya barang bukti dihilangkan oleh terduga Korupsi,”jelasnya. (Tyo/asf)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.