DAERAHTULANG BAWANG

BKPP Tuba Diduga Kangkangi Peraturan Menteri PANRB

Cakralampung.com (Tulangbawang) – Saat ini penyederhanaan jabatan yang berlaku di seluruh Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019. Yang mana, menurut Permen ini ketentuan penyetaraan jabatan berlaku sampai dengan 30 juni 2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diperundangkan pada pasal 17 peraturan Menteri PANRB, Senin (4/4/2022).

Apalagi, mengingat Pada Tahun 2021 bulan desember sudah terlantik seluruh pejabat eselon 4 menjadi pejabat fungsional, terkecuali empat instansi yang belum melantik eselon empatnya menjadi fungsional.

Namun, dengan dilantiknya 52 pejabat esellon 4 oleh Bupati Tulangbawang Winarti pada Jumat kemarin, terkesan mengangkangi UU ASN dan Menpan Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.

Berbeda dari pandangan itu, Menurut BKPP Tuba Karmini Utari menuturkan saat ini ada beberapa administrator pengawasan, pelaksana eselon empat mengalami kekosongan orang, sehingga dilakukan pelantikan beberapa kasi/pejabat eselon empat Jumat lalu.

“Untuk jabatan fungsional kita sudah meminta izin ke pusat, kemarin pelantikan struktural yang mana nanti akan kembali dilantik menjadi fungsional, akan tetapi tidak semua kantor di Tulangbawang fungsional,” ucap Kepala BKPP Tuba Karmini Utari. (Tim)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.