LAMPUNG BARAT

Tiga Akses Putar Balik di Jalan Lintas Liwa-Ranau Akan Ditutup, Ini Sebabnya

LAMBAR – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor)  Forum Lalu Lintas Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 yang membahas terkait dengan penutupan median jalan putar balik arah di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor : 37 tahun 2011, tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu juga sesuai dengan surat keputusan Bupati Lampung Barat, No.B/204/KPTS/III.17/2021 tanggal 04 Januari 2021, tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ada informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat yang mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) titik jalur putar balik seringkali terjadi kecelakaan diwilayah tersebut. Oleh karena itu, Agar tidak terjadi kecelakaan kembali yang dapat merugikan masyarakat, maka median jalan putar balik ditiga (3) titik tersebut rencananya akan ditutup,” kata PLT Kadis Perhubungan Junaidi Jamsari.

Lanjut dia, tiga titik itu diantaranya, jalur putar balik di Simpang Seranggas, jalur putar balik didepan BRI Liwa dan Gang. PU dan jalur putar balik didepan Kodim 0422/LB. Adapun 1 (satu) titik jalur yang dimana jalur tersebut terdapat kurang lebih 67 pohon mati di sepanjang jalan Jend. Sudirman Pekon Sekuting dan Jalan Liwa Ranau, sampai dengan Pengadilan Negeri, karena membahayakan pengguna lalu lintas dan masyarakat sekitar, maka rencananya akan diadakan penebangan pohon diwilayah tersebut

Sementara Asissten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring mengatakan, bahwa jika penutupan jalan itu merupakan langkah yang tepat dalam mencegah kecelakaan lalu lintas bagi para pengguna jalan maka harap dilakukan.

“Jika penutupan jalan ke empat titik termasuk dengan penebangan pohon ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi para pengguna lalu lintas, maka lakukan. Namun, langkah ini perlu dilakukan secara permanen yang artinya tidak buka lagi, hal ini sebagai bentuk perhatian kita sebagai aparatur penegak hukum untuk mencegah dampak terjadinya kecelakaan lalulintas,” kata dia.

Masih kata Wasis, masih banyak masyarakat yang berjualan di dalam terminal tersebut sehingga terjadi penghambatan jalan (kemacetan). Diminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang berada di terminal tersebut.

“Tolong kepada pihak Dishub agar memberitahukan kepada masyarakat, jika ingin berjualan jangan didalam terminal tetapi didalam pasar. Sehingga tidak terjadi kemacetan,” kata dia. (edi/din)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.