CakraLampung.com – Kementrian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Ekon) RI mengkonfirmasi bahwa, pemerintah menetapkan tiga kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) curah di masyarakat.
Ketiga point kebijakan tersebut antara lain, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000, 00/liter, kemudian Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter dan,
harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan
Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022, demikian kutipan Cakra Lampung dari siaran pers HM.4.6 /135/SET.M.EKON.3/3/ 2022 beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Drs. Khairul Amri, Kepala dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kepada Cakra Lampung, Jum’at (18/3) melalui sambungan telpon mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penetapan HET migor curah tersebut.
” Terkait penetapan HET minyak goreng curah yang ditetapkan, kami telah rapat dengan provinsi kemaren, guna langkah pengawasan dan monitoring dipasar dan distributor. Karena ini ada subsidinya dari pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kadis Koperindag Tubaba bahwa, menghadapi bulan puasa Ramadhan ini pihaknya mengatakan saat ini, ketersedian minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya di Tubaba dalam kondisi aman tersedia.
” Menjelang puasa Ramadhan dari hasil monitoring bersama pihak Polres Tubaba, ketersediaan kebutuhan bahan pokok kita termasuk minyak goreng aman dan tersedia cukup,” pungkasnya.(SN)