CakraLampung.Com — Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dedi Alfian mengaku turut serta memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2020.
Dedy Alfian mengatakan, kehadirannya pada waktu itu hanya sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro sebagai Kepala Bidang.
“Saya kemarin dijadikan saksi tidak ditanyakan apa-apa. Karena memang kapasitas saya sebagai Kabid, bukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ataupun Pengguna Anggaran (PA). Makanya saya tidak paham seluk beluk pekerjaannya seperti apa. Jadi pemanggilan saya hanya pelengkap admistrasi saja di Kejaksaan,” kata dia, Kamis (10/3/2022).
Dia menyebut, yang bertanggung jawab penuh dalam kegiatan yang saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Metro tersebut adalah PPTK dan PA.
“PPTK nya pak Erfano Agustian, dia kasi lingkungan hidup. Kemudian untuk PA nya Kepala Dinas pada waktu itu. Yang dipermasalahkan semua kegiatan di tahun 2020, bukan untuk anggaran rutin,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Irianto Marhasan mengatakan, pihaknya tidak tau persis soal pemanggilan enam ASN yang dijadikan sebagai saksi. Lantaran, dirinya baru dilantik pada 1 Oktober 2021.
“Ya, ada enam yang dijadikan saksi. Ada Erfano, Dedy Alfian sebagai Kabid dan lainnya. Itu semua dibidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah,” kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak tau persis untuk keterlibatan mereka sebagai apa.
“Untuk keterlibatan mereka saya tidak tau, saya takut salah kalau harus menerangkan. Silahkan tanya kejaksaan ya. Atau temui pak Eka yang lebih tau,” tambahnya.
Dia menyebut, walaupun saat ini DLH sedang dalam proses penyidikan adanya dugaan Tipikor pada tahun 2020. Dirinya akan memperbaiki dan mengubah agar lebih baik lagi.
“Kedepannya kita akan lebih baik. Yang jelas, untuk perawatan kendaraan nanti kita tidak menggunakan bengkel bengkel yang sebelumnya sudah di pakai. Kita akan ganti itu. Kemudian, untuk pembayaran retribusi sampah akan menggunakan aplikasi, tidak secara manual lagi,” ungkapnya.
“Nanti pembayaran langsung ke sumber kas daerah, jadi mereka tidak harus nagih lagi dan pelanggan langsung membayar ke Kas Daerah,” ucapnya.
Sementara, PPTK pada kegiatan tersebut, Erfano belum bisa dikonfirmasi. Sebab, yang bersangkutan tidak ada di kantornya ketika hendak ditemui.(Rendi)