Cakralampung.com – Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Barat AKBP Jadi Saipul Rahman, melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2022 lalu.
“Ketiga pelaku yakni AM, AH dan RT warga Pekanbaru Riau berhasil diringkus tim kami, sedang berada didalam rumah di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat,” kata Juherdi, Senin (28/2).
Dikatakannya, dari tersangka telah ditemukan barang bukti yakni satu buah kantong plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 94,97 gram, satu buah kotak kaca mata yang di dalamnya terdapat 7 buah plastik klip, 3 unit handphone, dua buah dompet dan satu unit kendaraan roda empat jenis minibus dengan nopol BM 1655 VG.
“Sebelumnya telah dilakukan pengintaian terhadap pelaku. Diduga para pelaku akan melakukan peredaran narkoba ini di wilayah Pesisir Barat, dengan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,97 gram dengan nilai uang sebesar Rp100 juta,” ujarnya.
Kemudian, Juherdi mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan ketiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat.
“Untuk para pelaku terancam pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (edi/egy/asf)