METRO

Metro Zona Orange Masih PPKM Level 2, Walikota Wahdi: Tetap Perketat Prokes

METRO - Ditetapkan sebagai Zona Orange, Pemerintah Kota Metro masih tetap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pemberlakukan PPKM level 2 tersebut dilakukan dengan mengacu Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri). "Kita itu level, kalau pewarnaan itu kita dari Dinkes. Untuk pewarnaan itu sebenarnya berlaku untuk PPKM mikro, tetapi kita menggunakan level. Maka Inmendagri tidak pernah membahas warna. Inmendagri bicaranya soal level. Begitu kita berada di level 3, 4, maka kita harus lihat warna apa yang ada di skala mikronya," terang Wakikota Metro Wahdi, Kamis (24/2). Ia mengatakan, dalam penetapan status level tersebut dilakukan berdasarkan 6 parameter. Diantaranya jumlah angka kasus, Bed Occopancy Rate (BOR), angka kematian, positifity rate, angka kematian dan kesembuhan. "Apakah kasus Covid di Metro meningkat, betul kita meningkat tetapi pada posisi level 1. Karena level 1 itu 20/100 ribu. Kita di Metro masih dikisaran 18/172. Yang kedua BOR kita tidak menunjukkan BOR yang riil. Karena kita merawat pasien dari luar. Apalagi rumah sakit kita itu rumah sakit yang menyangga. Perawatannya hanya disedang dan berat. Tidak boleh dirawat apabila tidak ada keluhan gejala dan keluhan ringan. Kecuali bila dia sudah menderita penyakit dia tiba-tiba terpapar atau komorbid," ungkapnya. Ia menjelaskan, angka positive rate  berapa angka yang ditest dengan angka yang terkonfirmasi. Karenanya ada test tracing and treatmen. "Treatmentnya itu adalah kesembuhan, kesembuhan kita di Metro ini tertinggi di Lampung melampaui nasional yaitu data terakhirnya 91%," jelasnya. Meski demikian ia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada. Yakni dengan menjaga protokol kesehatan (Prokes). "Kita masyarakat hati-hati saja lah. Karena kalau kita masih bergelut dengan ini kita akan terhenti lagi, terlebih kita sedang ingin membangkitkan perekonomian kita," tutupnya. (ndi/din)

METRO – Ditetapkan sebagai Zona Orange, Pemerintah Kota Metro masih tetap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pemberlakukan PPKM level 2 tersebut dilakukan dengan mengacu Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

“Kita itu level, kalau pewarnaan itu kita dari Dinkes. Untuk pewarnaan itu sebenarnya berlaku untuk PPKM mikro, tetapi kita menggunakan level. Maka Inmendagri tidak pernah membahas warna. Inmendagri bicaranya soal level. Begitu kita berada di level 3, 4, maka kita harus lihat warna apa yang ada di skala mikronya,” terang Wakikota Metro Wahdi, Kamis (24/2).

Ia mengatakan, dalam penetapan status level tersebut dilakukan berdasarkan 6 parameter. Diantaranya jumlah angka kasus, Bed Occopancy Rate (BOR), angka kematian, positifity rate, angka kematian dan kesembuhan.

“Apakah kasus Covid di Metro meningkat, betul kita meningkat tetapi pada posisi level 1. Karena level 1 itu 20/100 ribu. Kita di Metro masih dikisaran 18/172. Yang kedua BOR kita tidak menunjukkan BOR yang riil. Karena kita merawat pasien dari luar. Apalagi rumah sakit kita itu rumah sakit yang menyangga. Perawatannya hanya disedang dan berat. Tidak boleh dirawat apabila tidak ada keluhan gejala dan keluhan ringan. Kecuali bila dia sudah menderita penyakit dia tiba-tiba terpapar atau komorbid,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, angka positive rate  berapa angka yang ditest dengan angka yang terkonfirmasi. Karenanya ada test tracing and treatmen.

“Treatmentnya itu adalah kesembuhan, kesembuhan kita di Metro ini tertinggi di Lampung melampaui nasional yaitu data terakhirnya 91%,” jelasnya.

Meski demikian ia mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada. Yakni dengan menjaga protokol kesehatan (Prokes).

“Kita masyarakat hati-hati saja lah. Karena kalau kita masih bergelut dengan ini kita akan terhenti lagi, terlebih kita sedang ingin membangkitkan perekonomian kita,” tutupnya. (ndi/din)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.