CakraLampung.Com – Sebanyak tiga mata anggaran kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulangbawang, diduga tidak sesuai dengan nilai dan peruntukannya.
Adapun ketiga mata Anggaran tersebut antara lain, program pungutan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiap siagaan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu Anggaran sebesar Rp. 14x.xxx.xxx.
Kemudian anggaran penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Tahun 2021dengan nilai pagu Anggaran sebesar Rp. 9x.xxx.xxx, dan Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas tahun 2021 dengan nilai pagu Anggaran Rp. 32x.xxx.xxx.
Hal ini menjadi sorotan ketua LSM Cakra, menurutnya, ada keganjilan dalam penggunaan anggaran tersebut, pasalnya beberapa anggaran yang sudah dianggarkan pada Tahun 2021 tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) yang ada.
“Hal yang sangat tidak lumrah mata Anggaran yang sudah di Anggarkan tidak digunakan, lalu ada mata Anggaran yang juga tidak sesuai dengan Anggaran yang digunakan,”tegasnya Kamis (17/2/2022).
Selain itu, lebih lanjut ketua LSM Cakra juga menyikapi tentang mata Anggaran perawatan mobil kendaraan roda empat di kantor Satpol-PP itu.
“Saya bingung perawatan mobil itu apakah memang di satker masing-masing atau inklut di seketariat daerah, memang sih itu ada tapi di khawatirkan tidak sesuai dengan penggunaannya,”bebernya
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Tulangbawang,Tohir Alam ketika di konfirmasi ada hal yang dibenarkan dan dijelaskan secara rinci.
“Program pungutan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan Tahun 2021 tidak ada,karena Anggaran tersebut terkendala covid-19,”keluhnya saat ditemui diruang kerja.
Dirinya juga menjelaskan, untuk penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Tahun 2021 hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 40 jutaan, mengingat beban listrik perbulan dinas Satpol PP sebesar Rp 2-3juta dan untuk WiFi perbulan sekitar Rp 600-800 ribu Rupiah.
“kalo untuk sumber daya air kan sudah masuk di beban listrik. Untuk Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas Tahun 2021 hanya mengajukan tiga kendaraan dinas itu pun setiap satu kendaraan telah dibatasi pertahun sebesar Rp 35 juta,”kilahnya.(tim/red)