Cakralampung.com – TINGGINYA angka perceraian di Kota Bandar Lampung sejak melonjaknya kasus pandemi Covid-19, Pemerintah setempat memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum pada masyarakat.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pihaknya mengadakan pelatihan supaya manajemen kasus terhadap perempuan dan anak yang ada di kecamatan dan kelurahan dapat teratasi.
“Kita bisa melihat bahwa kondisi Covid-19 kemarin banyak kasus penceraian. Mudah-mudahan penyuluhan yang dilakukan Dinas PPPA ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama yang awam soal hukum, ” ujarnya, saat dimintai keterangan, di Hotel Emersia, Rabu (9/2).
Namun demikian Eva melihat, keadaan tidak bisa di salahkan, apalagi keadaan 2 tahun ini yang dihantam oleh pandemi covid-19 yang luar biasa.
Terlebih jelasnya, varian omicron ini vaksin saja masih belum cukup namun harus terus menerapkan prokes yang ketat, karena Omicron setiap di testing paling sedikit ada 8 dan 7 orang.
“Kita juga minta tolong kepada ibu-ibu semuanya bisa memberikan arahan kepada suami dan anak bahwa pentingnya kesehatan bagi keluarga. Kalau ini bisa dilakukan yang terbaik InsyaAllah, karena segala sesuatunya kalau suami kita jadi imam yang baik, maka perempuan juga bisa mengayomi keluarga lainnya yang ada di rumah,” paparnya.
Selain itu kata dia, pada pemerhati anak dan perempuan untuk bisa dibantu dan memberikan arahan kepada masyarakat, terkait persoalan perempuan dan anak.
“Berikan penjelasan bahwa kehidupan berumahtangga banyak lika-likunya. Kalau kita dapat bertahan dan introspeksi sama-sama,” katanya.
Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang kelas 1A Bandar Lampung telah menerima 340 perkara kasus perceraian terhitung per tanggal 3 hingga saat ini.
“Yang kita terima di 2022, ada sekitar 340 perkara,” ujar humas Pengadilan Agama Tanjungkarang, Junaidi.
Sementara selama 2021 ada sebanyak 2.187 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Tanjungkarang. (arf/asf)