CakraLampung.Com – Polisi Pamong Praja (Pol-PP) melakukan penertiban bagi pedagang yang berjualan di atas trotoar, Rabu (2/2/2022).
Kabid Penanganan Perda, Yoseph Nanotaek, mengatakan tindakan itu dilakukan sesuai perda Nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan.
“Kita hari ini melakukan penertiban bagi masyarakat yang berdagang di atas trotoar sesuai dengan pasal 12 tentang penggunaan fasilitas umum, dilarang untuk berdagang di atas trotoar,” ungkap dia.
Hari ini, pihaknya melakukan penertiban di sepanjang jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ki Hajar Dewantara. Hasilnya sebanyak 28 pedagang di beri peringatan.
Menurutnya, jika besok masih terulang maka akan kita kenakan sanksi administrasi.
“Kita sebenarnya izinkan bagi pedagang, tapi bolehnya mulai jam 3 sore. Kita kasih kebijakan, karena bagaimana pun ekonomi harus tetap berjalan. Bukan karena aturan terus kita kaku. Bukan,” tegasnya.
Sementara, Ida Wati (49) pedagang rujak jambu kristal, mengatakan ia merasa sedih dengan sikap yang diambil oleh petugas Pol-PP. Pasalnya, dirinya berdagang hanya untuk mencari uang makan.
“Seandainya kami dagang disuruh jam 3 sore itu yang mau beli siapa?,” tanya dia lirih.
Ia mengaku, sehari pendapatan hanya Rp50-Rp60 ribu saja. Ia berharap dengan penghasilan segitu dirinya tidak dipersulit.
“Jadi tolonglah untuk pemerintah kalau memang tidak bisa menjamin kami ya jangan di persulit usaha kami,” harapnya. (rnd/asf)