Cakralampung.com (Tulang Bawang) – Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) dan Konferensi Cabang (Konfercab) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), digelar di Islamik Center, Kecamatan Manggala. Kamis (27/1).
Acara tersebut digelar dengan tema bersatu membangun kebersamaan, keharmonisan, dan kemajuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Ketua RTMM Provinsi Lampung Sudar Minto mengatakan, Rakercab yang digelar pada hari ini diikuti tiga Kabupaten yaitu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
“Ini agenda pertama kalinya kita menggelar acara setelah 2 tahun tertunda akibat pandemi Covid-19, terima kasih kepada semua yang hadir pada hari ini, semoga kegiatan kita dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Bupati Tulangbawang yang diwakili oleh staff ahli Saut Sinurad mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menyambut baik kegiatan yang digelar RTMM dan SPSI, tidak lupa juga penerapan protokol kesehatan harus tetap dijaga.
“Untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan setiap perusahaan harus terjalin dengan baik untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Tulangbawang,” tuturnya.
Lanjutnya, perlu diketahui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang tahun 2022 yang disetujui Gubernur sebesar Rp 2.443.313,29. Jumlah itu hanya naik Rp 647 atau 0,26 persen dari UMK Tulangbawang tahun 2021.
“Upah UMK ini hanya berlaku untuk para buruh yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Tulangbawang, oleh karena itu kepada seluruh perusahaan yang ada di Tulangbawang untuk membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara, Ketua SPSI Tulangbawang Gugus Kriswahyudi mengatakan, hari ini ada dua agenda yaitu Rakercab RTMM dan Konfercab SPSI, tujuan dari kegiatan ini untuk mempersiapkan kader-kader di serikat kerja yang berada di unit kerja perusahaan.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih memerhatikan para buruh pekerja yang ada di Kabupaten Tulangbawang sebagaimana yang diharapkan oleh para buruh pekerja. Untuk tahun 2022 ini konsekuensi dari penetapan UMK sangat kecil sekali dengan peraturan perundang-undangan cipta kerja,” ungkapnya.
Tidak lupa juga, dirinya mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi tempat untuk terselenggaranya kegiatan ini. (RDS)