TULANG BAWANG BARAT

Tegakkan Aturan, Satpol PP Akan Lakukan Penertiban Izin Pertashop di Tubaba

CakraLampung.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) mulai melakukan pendataan Pertashop yang ada dan tersebar di sembilan Kecamatan Tubaba.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Tubaba, Rudi Riansyah,SE.,MM Kepada wartawan, Kamis (20/1) diruang kerjanya mengatakan, bahwa pendataan Pertashop tersebut sesuai Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, maka pihaknya akan melakukan pendataan di beberapa Pertashop, untuk melakukan penertiban administrasi yang menyangkut pendirian Pertashop sampai dengan operasionalnya.

” Sementra kita saat ini sedang melakukan pendataan terlebih dahulu di Kecamatan Tulang bawang Tengah (TBT) dan berikutnya akan dilakukan pendataan di kecamatan yang lain sembari berjalan,” terangnya.

Sementara saat ini, Kata Kasat Pol PP Tubaba, belum ditemukan masalah pada partashop yang telah berdiri serta beroperasional di Tubaba.

” Mudah-mudahan di 16 titik pendirian Pertashop yang telah beroperasional tidak di temukan pelanggaran dalam administrasi dan perizinannya,” pungkasnya.(akb/din)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.