TANGGAMUS

Lindungi Pekerja Non ASN, Bunda Dewi Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

CakraLampung.Com – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.,MM meneken Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Tenaga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempatkan di Ruang rapat utama Sekretariat Kabupaten Tanggamus Senin (17/1/22).

Turut hadir dalam acara tersebut, Darwati Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Rizki Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu, Staf ahli Bupati, Para Asisten Kabupaten Tanggamus, para Ka OPD dan Kabag kerjasama.

Dalam sambutannya, Darwati, Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Provinsi Lampung dengan terbitnya instruksi Bupati Tanggamus Nomor:B.02/INST/30/082021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka
telah terlindunginya tenaga kontrak Non ASN sebanyak 4.871 Tenaga kerja di tahun 2021.

” dan juga telah terlindunginya tenaga kerja rentan melalui dinas perikanan yaitu Nelayan sebanyak 376 orang di tahun 2021,” katanya

Hasil notulen rapat panitia penghargaan (PARITNA AWARD) Tingkat provinsi Lampung tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021, Kabupaten Tanggamus sebagai kandidat peringkat pertama yang diusulkan berkompetisi dengan provinsi yang ada untuk mendapatkan penghargaan Paritna dari presiden RI.

“Kabupaten Tanggamus dari 15 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung Alhamdulillah Kabupaten Tanggamus pada peringkat pertama yang mendapatkan penghargaan Anugrah Paritna,” imbuhnya.

Kedepannya, harapannya, dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang belum terlaksana agar menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan seperti Perangkat desa, RSUD Batin Mangunang, PDAM Way agung, jasa konstruksi pendidik, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, koperasi, UMKM, Tagana, Relawan covid Dan lain-lain.

“tanpa dukungan pemerintah daerah pelaksana perlindungan pekerja yang ada di Kabupaten Tanggamus tidak mungkin terwujud sesuai dengan harapan,” tegasnya.

Diterangkannya bahwa Negara untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana teruang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3).

Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP jamsostek merupakan badan hukum publik, yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara negara dan Non penyelenggara negara di semua sektor yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

Dasar pelaksana program BPJS ketenagakerjaan UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU No. 24 tahun 2021 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, Instruksi presiden No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, permenaker No. 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggara program JKK, JKM dan JHT, permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan Instruksi Bupati Tanggamus No:B.02/INST/30/08/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Bupati Tanggamus menyampaikan Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani ini adalah sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tanggamus.

” ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pegawai dilingkungan Pemkab Tanggamus, karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali bagi pegawai kontrak Non ASN di Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.

Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pada hari ini juga akan menindak lanjuti MoU ini, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dengan ditandatanganinya MoU pada hari ini dan dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS, sehingga benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Sebagai bentuk sinergi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, beberapa hal yang telah kami laksanakan dari pihak Pemda yaitu:
1. Melakukan Penganggaran kepada seluruh tenaga honorer Kabupaten Tanggamus sebanyak 4.871 orang, sebesar 600,1 juta rupiah.
2. Menganggarkan tenaga kerja rentan dengan profesi nelayan sebanyak 376 nelayan sebesar 69,4 juta rupiah. (lih/asf)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.