INFO TERBARU

Dua Tahun Proyek KONI Dibongkar

CakraLampung.Com – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam upaya penegakan hukum, terkait dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan, mendapat apresiasi dari DPRD Lampung.

“Kita mengapresiasi kinerja Kejati yang telah menaikkan status dugaan korupsi KONI ini,” tegas anggota komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati kepada Cakra Lampung kemarin.

Sedangkan masalah penekanan bukan kapasitas DPRD. “Itu bukan kapasitas kita. Semua kita serahkan kepada penegak hukum,” imbuhnya.

Hal sama juga diungkapkan Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung, Alzier. Dia mengatakan bahwa dengan dinaikkannya status dugaan korupsi dana hibah Rp.30 Miliar untuk KONI Lampung ke tahap penyidikan merupakan langkah yang baik.

Ia menegaskan, bahwa penggunaan dana hibah yang dilakukan KONI tentunya harus transparan. Terutama dana yang digunakan untuk publikasi yang dialokasikan sebesar Rp4,9 miliar.

“Kejati harus transparan juga ketika memeriksa dana hibah ini,” ungkap Alzier.

Diketahui sebelumnya bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.

“Mulai hari ini, untuk kasus KONI yang tadinya adalah tahap penyelidikan kami naikkan ke tahap Penyidikan Umum,” ungkap Heffinur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung dalam konferensi pers Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa orangnya.

Ada beberapa fakta yang diungkap terkait pihaknya menaikkan status Kasus Dana Hibah KONI Lampung ke tingkat penyidikan

Adapun rinciannya diantaranya, Program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabor (Cabang Olahraga)

“Sehingga bidang KONI dan cabang olahraga dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Kemudian yang kedua ditemukan adanya penyimpangan anggaran program kerja dan anggaran KONI Lampung dan Cabang Olahraga (Cabor)

“Artinya bukan KONI aja tapi cabor juga. Untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa koni dan cabor,” jelasnya.

Lalu yang ketiga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah.

Selain itu, Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa KONI Lampung pada 2019 lalu mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar 79 miliar kemudian dari 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi 60 miliar.

Pada tanggal 28 Januari 2020 KONI Provinsi Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah.

Artinya, setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui 60 miliiar tadi.

Kemudian, 60 miliar ini dibagi dua tahap, adapun tahap pertama 29 miliar dan tahap kedua 30 miliar. Rincian penggunaan yang 29 miliar yakni Anggaran pembinaan prestasi Rp. 22 miliar. Kemudian Anggaran partisipasi PON tahun 2020 Rp. 3 miliar dan Anggaran sekertariat Lampung Rp.3 miliar, jadi total 29 miliar.

“Dan untuk yang kedua yang 30 miliar karena covid-19 akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi hanya KONI Lampung mengelola 29 milliar,” pungkasnya.(red)

Grafis

Anggaran Tahun 2020 Rp. 29 Miliar
1. Pembinaan Prestasi Rp. 22 Miliar
2. Partisipasi PON Rp. 3 Miliar
3. Anggaran Sekretariat Rp. 3 Miliar

Anggaran Tahun 2021 Rp.30 Miliar
1. Anggaran Pembinaan Khusus Rp.11,1 Miliar.

2. Anggaran Pembinaan Umum Rp.9,3 Miliar.

3. Anggaran Dukungan Pembinaan Khusus dan Umum Rp.1,354 Miliar

4. Penyusunan Program KONI menuju PON XX Rp.4,7 Miliar.

5. Anggaran Partisipasi pada PON XX Rp.146 juta.

6. Biaya Rutin Sekretariat Rp3,4 Miliar.

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.