PESAWARAN

Usai Sertijab, Dinas PMD Pesawaran Himbau Kepala Desa Segera Lakukan Konsolidasi dan Menyelesaikan RPJMDes

CAKRA LAMPUNG – Pasca pelantikan Kepala Desa Definitif se-Kabupaten Pesawaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran himbau Kepala Desa segera melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dan melakukan konsolidasi dalam penyusunan RPJMDes.

“Kepala desa yang sudah dilantik harus segera menyelesaikan serah terima jabatan dengan penjabat kepala desa. Untuk kepala desa yang baru harus melakukan konsolidasi dengan jajaran pemerintah desa dan mengiventarisasi aset-aset desa, dan yang terpenting segera melakukan penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes),” ujar Kepala Dinas PMD Pesawaran Zuriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1).

Zuriadi mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa, Kepala desa harus mengacu kedalam regulasi yang ada, yakni Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, dan yang teranyar Perpres nomor 104 tahun 2021 dan Permenkeu 69 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa.

“Kepala desa harus mengacu kepada regulasi yang ada dalam penggunaan dana desa (DD), seperti tertuang dalam Permendes nomor 7 nomor 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, melaksanakan program-program nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi bencana alam dan non alam. Dan Perpres nomor 104 tahun 2021 yang dimana pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya. (egy/asf)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.