CakraLampung.Com – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga menjadi pengecer pupuk bersubsidi, khususnya di Kecamatan Rumbia.
Hal itu disampaikan Wayan Sulastra sebagai Badan Penyuluhan Pertanian (BPP). Ia mengungkapkan bahwa, ada penyimpangan pupuk subsidi pemerintah yang terjadi di Kecamatan Rumbia tersebut.
“dengan penyimpangan pupuk subsidi pemerintah yang terjadi di Kecamatan Rumbia saya pribadi sangat kecewa dengan Gapoktan atau gabungan kelompok tani, yang ada di Kecamatan Rumbia,”ungkapnya, kemarin.
Wayan Sulastra juga melanjutkan bahwa, dirinya sudah mengumpulkan semua gapoktan yang ada di Kecamatan Rumbia guna memberikan peringatan, arahan dan nasehat.
“Saya sudah kumpulkan semua gapoktan se-Kecamatan Rumbia dan saya sudah tegur mereka terkait penyimpangan ini, yang dari pengecer ke kelompok tani, karena dari harga yang sangat jauh dari ketentuan, tapi gapoktan masih tidak menghargai saya selaku BPP kecamatan rumbia, dan saya sudah berupaya menyampaikan semua aturan aturan, namun fakta masih saja seperti ini.,”katanya.
Diketahui bahwa, dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam pengecer pupuk subsidi tersebut adalah Hd dan Sg.
Diakui Wayan Sulastra bahwa perbuatan beberapa gapoktan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, menyalahi aturan.
“Saya tau itu tidak benar karena dari BPP tidak menyuruh atau merubah harga dari distributor ke kelompok tani. Namun fakta di lapangan semuanya menyalahi aturan, dan yang mencengangkan di Kecamatan Rumbia ini adalah beberapa anggota DPRD tersebut bekerjasama dengan beberapa pengecer,” terang dia. (hjd/arm/asf)