CakraLampung.com – Jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali mengungkap terduga pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di Tiyuh Kibang Yekti Jaya RT 007/RW 003, Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba.
Pengungkapan kasus tersebut didasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 5 Januari 2022 .
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., MM diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH.,MH mengatakan bahwa, Satreskrim Polres Tubaba telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Tiyuh Kibang Yekti Jaya RT007/RW 003 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dijelaskan Kasat Fredy bahwa, kejadian bermula pada hari Minggu 28 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi Persetubuhan anak dibawah umur di rumah terduga pelaku yg beralamat di Tiyuh Kibang Yekti Jaya 007/ RW 003 Kecamatan Lambu Kibang yang dilakukan oleh pelaku berinisial WDP dan JT.
Kronologis kejadian pada saat istri pelaku sedang tidak berada dirumah pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya lalu menarik korban secara paksa setelah itu pelaku membuka celana korban secara paksa kemudian melakukan hubungan suami istri secara bergantian, namun berbeda waktu dengan pelaku inisial JT. Atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma psikologi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tubaba.
Dari hasil koordinasi Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba lanjutnya, bahwa telah diduga ada peristiwa persetubuhan anak dibawah umur maka segera koordinasi dengan keluarga korban dan telah diserahkan 2 orang laki-laki oleh keluarga korban yang memang terlapor masih merupakan kerabat korban serta didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan, berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Tubaba.
” Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan, pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya (rls/snr/asf)