LAMPUNG TENGAHPENDIDIKAN

Komitmen Majukan SMPN-2, Ini Program Kepsek Harlina

CakraLampung.Com – Sekolah Menengah Pertama 2 (SMPN-2), Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berbenah agar lebih maju dan berkualitas.

Menurut Dra. Harlina Idris, selaku kepala sekolah (Kepsek) SMPN-2, pada tahun ajaran 2022 ini, dan ia selaku kepala sekolah baru di SMPN-2 Kecamatan Bumi Nabung, berkomitmen akan menjujung tinggi nama SMPN-2 Bumi Nabung lebih maju dan berjaya.

“di sekolah ini saya memang baru menjabat sebagai kepala sekolah, namun saya mempunyai tekat yang tinggi untuk mengangkat sekolah kita untuk lebih berjaya lagi, mari kawan- kawan ku ibu bapak dewan guru kita sama- sama bahu membahu mengharumkan nama sekolah kita,” ungkapnya (6/1/22).

Lanjut Harlina bahwa, pada kesempatan pertemuan rapat ini juga membahas peraturan peraturan yang tidak bisa di langgar oleh siswa mau siswi baik di luar sekolah mau di dalam sekolah terutama di dalam sekolah.

“peraturan tersebut masing-masing memiliki konsekuensi poin nya,jadi bagi murid-murid yang melanggar aturan akan mendapatkan poin dan sangsi sesuai apa yang di langgar murid, tandasnya,” katanya. (arm/hjd/asf)

 

Berikut peraturan sekolah yang tidak bisa di langgar oleh siswa/i.

1. Yang pertama, tidak membawa buku sesuai jadwal.
2. Mengganggu ketenangan KBM.
3. Berada di luar kelas saat jam pelajaran.
4. Kurang rasa setia kawan.
5. Mencoret dinding, meja, kursi, pagar, / sarana prasarana sekolah.
6. Mengancam teman / mengintimidasi / memalak.
7. Membawa / merokok di sekolah.
8. Bertindak tidak sopan terhadap Kep.Sek, Guru,dan Staf TU SMP Negeri 2 Bumi Nabung.
9.Mengambil hak orang lain / mencuri
10. Berjudi.
11. Membawa senjata api, senjata tajam dll.

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.