CakraLampung.Com – DPRD Kota Metro mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Jumat (31/12/2021).
“Sebagaimana keputusan pimpinan DPRD kota metro nomor 17 1/17/2001 tanggal 9 Desember 21 telah dibentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pembahasan terhadap raperda retribusi persetujuan bangunan gedung,” ujar Deswan, anggota DPRD Kota Metro.
Menurutnya, pansus bertugas melakukan pembahasan terhadap raperda.
“Dimana hari ini rapat paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap raperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat pembahasan,” terangnya.
Ia mengatakan, raperda tentang retribusi bertujuan bangunan gedung baik secara lisan maupun substansi materi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah selesai pembahasannya pada tingkat pansus DPRD Metro.
Sementara Ketua BapemPerda Kota Metro Yulianto menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi melalui zoom meeting bersama dirjen pusat kaitan dengan Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Intinya belum bisa dipungut jika ini belum diberlakukan. Bukan IMB, IMB itu nanti masuk di sini semua. Jadi ini untuk mendongkrak PAD kita dari sektor retribusi,” tuntasnya. (rnd/asf)