PESAWARAN

APDESI Kabupaten Pesawaran Meminta Presiden Merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa

CAKRA LAMPUNG – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesawaran, meminta kepada Presiden untuk melakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).
“Penggunaan Dana Desa (DD) saat ini lebih baik diprioritaskan  untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur. Untuk itu kami para Kepala Desa Kabupaten Pesawaran mengharapkan Presiden untuk merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021,” ujar Ketua Apdesi Kabupaten Pesawaran Suranto, Rabu (22/12).

 

Menurut Suranto, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa harus tetap menjadi prioritas utama, karena menjadi salah satu pondasi untuk meningkatkan kembali perekonomian masyarakat pasca Covid-19 mereda.
“Untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat bukan dengan cara masyarakat hanya diberikan bantuan terus menerus. Karena untuk masyarakat yang tidak mampu sudah di bantu melalui program PKH dan BPNT dari Kemensos,” ucapnya.

 

Dikatakannya, para kepala desa menilai Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa (Pemdes) dengan masyarakat. Para kepala desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merubah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun melalui Musyawarah Desa (Musdes).

 

“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemdes menjadi sangat terbatas. Karena selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT-DD pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran karena ada desa dengan jumlah kepala keluarga yang hanya sedikit. Otomatis apabila itu tetap dipaksakan maka orang yang sudah mampu juga akan mendapatkan bantuan,” kata Suranto.

 

Selain itu, Suranto mengatakan, penggunaan 40 persen Dana Desa (DD) yang di alokasikan untuk BLT-DD dapat menghambat pembangunan ekonomi dan fisik di semua desa. Selain itu, dengan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT juga akan menimbulkan permasalahan baru seperti yang sering terjadi di desa-desa lantaran tidak akan tepat sasaran yang mengakibatkan kecemburuan sosial di antara masyarakat.

 

”Dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemdes dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan,” tukasnya.

 

Diketahui, dalam Perpres 104 tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan DD tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.

 

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

 

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemdes mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para kepala desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen. (esn/egy/ash)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.