DAERAHTULANG BAWANG

LSM Gesit Soroti Dugaan Pungli Kemenag Tuba

Hariancakra.co.id (Tulang Bawang) – Dalam memaknai maraknya perbuatan Kasus Korupsi dengan modus melakukan perbuatan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri maupun Swasta yang bukan menjadi rahasia umum, Kamis (16/12/2021).

Hal ini diduga juga terjadi di salah satu instansi vertikal Kabupaten Tulangbawang, dugaan ini diungkapkan langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Generasi kreatif (Gesit) Saidi, yang mana, ia menjelaskan pada salah satu program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tulangbawang melalui Kasi Pendidikan Madrasah setempat yang menyelenggarakan program bimtek penyusunan perencanaan pembelajaran guru RA/Madrasah se-Kabupaten Tulangbawang Tahun 2021.

“Saat ini pelaku kejahatan korupsi muncul dengan modus baru dengan melakukan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah,” ucap Saidi.

Sejalan dengan majunya perkembangan zaman, pelaku tindak pidana pungli tidak melakukan dengan cara konvensional dan sederhana. Tetapi saat ini sudah menggunakan cara yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindak pidana yang tersetruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagai alibi untuk intervensi ke bawah.

Menurut Saidi, pungutan liar ini juga sudah diakui salah satu peserta Bimtek, yang menyatakan mereka dimintakan dana ratusan ribu rupiah kepada setiap peserta Bimtek tersebut.

“Ya setelah saya kroscek langsung di lapangan ternyata benar salah satu peserta mengakui adanya pungutan itu, dan tempat bimtek tersebut dilakukan di aula Dinas Kesehatan yang diikuti kurang lebih 40 orang,” ungkapnya.

Lebih dalam Saidi menjelaskan, peserta Bimtek yang memberikan uang kepada oknum (pelaku pungli) sama sekali tidak punya inisiatif atau niat jahat, melainkan karena terpaksa, karena oknum pungli berada pada posisi lebih dominan dengan menggunakan kedudukan atau kekuasaan yang ada padanya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa didalam ketentuan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, sanksi pidana yang dimuat adalah pidana penjara, dan denda.

Jika dihubungkan dengan perbuatan oknum Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan Pungutan Liar dengan sanksi yang dimuat dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang – undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksud, sekilas tampak bahwa penjatuhan pidana penjara dan denda saja kepada pelaku tidak dirasakan adil dari sisi masyarakat sebagai korban dari adanya Pungutan Liar (Pungli). (Tim/RDS)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.