DAERAHHUKUM & KRIMINALTULANG BAWANG

Periode Januari – November 2021, Polres Tuba Tangani 27 Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Hariancakra.co.id (Tulang Bawang) – Kapolres AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menggelar Konferensi Pers yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH.Senin (22/11/2021), pukul 09.00 WIB, di Mapolres setempat.

Dari kasus yang ditemukan pada periode Januari sampai November 2021, AKBP Hujra mengatakan sebanyak 27 kasus cabul terhadap korban anak di bawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang dan Polsek jajaran.

“Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik,” ucap AKBP Hujra Soumena.

Lanjut AKBP Hujra, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak dibawah umur.

Modus operandi dari para pelaku ini adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diiming-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Para pelaku ini bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan.

“Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-kampung agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, pihak Kepolisian telah berkomitmen dengan Kejaksaan dan Pengadilan, bahwa untuk pelaku cabul terhadap anak dibawah umur akan dikenakan hukuman yang maksimal.

Kepada para pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (RDS)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.