INFO TERBARU

Tegas Pernyataan Sikap HMI Komisariat Syariah UIN RIL, Terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

CAKRALAMPUNG – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.

Pro dan kontra datang dari berbagai macam kalangan. Permendikbud Ristek ini bahkan dianggap melegalkan seks bebas.

Berdasarkan pro kontra ini lah HMI Cabang Bandar Lampung Komisariat Syariah UIN Raden Intan Lampung mengangkat Permasalahan ini dalam kajian rutinnya pada hari Senin ,15 November 2021 dengan tema ” Menelisik Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ”

Setelah dilaksanakannya kajian ini , Ricky Ricardo selaku Kepala Bidang Konsultasi Dan Bantuan Hukum ( KBH ) HMI Komisariat Syariah UIN Raden Intan Lampung menyampaikan bahwa, HMI Komisariat Syariah mengambil dan menyatakan sikap atas Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yaitu merubah beberapa redaksi yang ada dan menghapus pasal yang bermasalah.

” Saya selaku Kabid KBH dan HMI Komisariat Syariah UIN Raden Intan Lampung ,dengan ini menyatakan sikap terhadap Permendikbudristek No 30 tahun 2021 yaitu Redaksi ” tanpa persetujuan korban” yang ada di pasal 5 harus dihapuskan , kemudian Pasal 5 point 3 harus dihapuskan, yang terakhir adalah Pasal 24 Bab 4 tentang Pembentukan satgas, kami berharap didalam pembentukan satgas, disetiap fakultas minimal 3 orang ,dan diambil dari masing-masing prodi ” ungkapnya . (bgs/red)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.