INFO TERBARU

Mekanisme Baru Buat SIM, Ini Caranya….

CAKRA LAMPUNG – Polres Lampung Tengah berikan rangkaian informasi bahwa dalam pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada beberapa mekanisme baru yang harus diketahui masyarakat.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ikhwan Syukri, S.H., S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa penerbitan SIM baru maupun perpanjang, telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Rebulik Indonesia No 76 tahun 2020 jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak (PNBP).

“Silahkan bagi Pemohon yang hendak ingin membuat SIM baru maupun perpanjang, silahkan datang ke Satpas-2528, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah. Kita akan layani sesuai Prosedur pelalanan pebuatan SIM dengan tetap mengutamakan seyum, sapa dan salam,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Baur SIM Satuan Lalu Lintas Polres Lamteng Aiptu Lorentinus menjelaskan, bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dipahami sebelum membuat SIM baru atau perpanjangan SIM, yakni bagi masyarakat atau pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan berkas berkas persaratannya.

“Berkas-berkas yang harus disiapkan diantaranya, membawa Foto copy KTP 2 lembar, Surat keterangan kesehatan, dan psikologi itu, bagi permohonan baru,” jelas Baur SIM Polres Lamteng Aiptu Lorentinus.

Sementara, bagi masyarakat atau pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sarat-sarat yang harus dipenuhi diantaranya membawa foto copy KTP 2 lembar, foto copy SIM yang masih berlaku 2 lembar, dan disertakan SIM asli. Serta membawa surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk langsung mencuci tangan ditempat yang disediakan dan mengecek suhu tubuh.

Tahap berikutnya, pemohon mengambil formulir dan mengisinya, serta melakukan scane barcode Peduli Lindungi dan melakukan pendaftaran. Dilanjutkan Identifikasi photo, sidik jari dan tangan-tangan pemohon.

Setelah itu, pemohon melaksanakan ujuan teori dilanjutkan ujian praktek yang dipandu oleh anggota SatLantas Polres Lamteng.

“Setelah dinyatakan lulus ujian teori maupun, praktek. Pemohon membayar PNBP di loket BRI yang telah disediakan,” terangnya.

Setelah tahap ini, pemohon diminta untuk menyerahkan kembali berkas keruang cetak SIM, guna dilakukan pencetakan oleh petugas bagian SIM. Kemudian, pemohon mengisi IKM (Indek Kepuasan Masyrakat) tentang pelayan satuan Polres Lampung Tengah.

“Kemudian SIM diberikan kepada pemohon sambil diberikan pencerahan dan himbauan agar tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 serta dalam berkendara agar Patuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 dan dalam Bekendara harus hati – hati,” tutupnya. (red)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.