CAKRA LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelara acara Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, (Sabtu 6 – Minggu 7 November 2021).
Hadir dalam acara sosialisasi ini anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Lambok Naenggolan, Camat Terbanggi Besar, Kapolsek terbanggi besar, Danramil Terbanggi Besar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, karang taruna, unsur pemerintah kampung kecamatan terbanggi besar serta undangan lainya.
Dalam sosialisasi Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat Terbanggi Besar ditengah pandemi covid 19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19.
Mingrum dalam paparan sosialisasi perda menjelaskan tujuan sosialisasi perda ini guna memberikan wawasan dan pengetahuan terkait pengaturan bangunan gedung, sebagai acuan bagi pemerintah provinsi Lampung dan kabupaten/kota dalam mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
Selain itu, perda ini juga bertujuan dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin kehandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pemerintah kabupaten/kota memberi perlindungan bagi masyarakat terhadap bencana yang timbul dengan pengaturan mengenai bangunan gedung.
Oleh karena itu perlu pengaturan persyaratan bagi bangunan gedung, baik yang dirancang dengan keahlian teknis ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikenal sebagai bagunan rekayasa teknis maupun bangunan rumah masyarakat. Ujar Mingrum mengahiri. (rls/red)