DAERAHTULANG BAWANG

Diduga Melakukan Wanprestasi, DLH Tuba Digugat Rekanan

Hariancakra.co.id (Tulangbawang) – Diduga melakukan Wanprestasi pihak rekanan gugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang. Kamis (7-10-2021)

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2021/PN Mgl pada tanggal 23 Agustus 2021. Pihak penggugat yakni CV Kana Surya Gemilang asal Semarang, Jawa Tengah. Sementara tergugat adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ardansyah.

Dalam gugatan yang tertulis di SIPP PN Menggala, rekanan meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat terhadap dua tergugat.

Selain itu, membayar kerugian materiil dan inmateriil atau moril yang telah diderita oleh penggugat selama ini secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar Rp.1.702.230.000.

Kerugian materiil dapat berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat terkait pekerjaan pengadaan barang yang sudah dilaksanakan oleh penggugat sebesar Rp.702.230.000 dengan rincian: Pemesanan satu unit Hino Dutro 130 HD seharga Rp.323.460.000 dan karoseri diluar tangga hidrolik seharga Rp.324.100.000.

Sebelum dilayangkan gugatan, kedua belah pihak sebenarnya sudah menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebanyak empat kali. Namun, mediasi yang dilakukan oleh PN Menggala tidak menemui titik temu diantara kedua belah pihak.

“Ia benar DLH Tuba saat ini sedang di gugat pihak CV Kana Surya Gemilang, yang mana ranah tersebut masuk ke perdata dan akan kembali dilakukan persidangan pada hari Kamis depan (14 Oktober 2021) mendatang,” ungkap salah seorang pegawai Pengadilan Negeri Menggala.

Sidang perdana perkara dugaan wanprestasi ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Menggala. (RDS)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.