HarianCakra.Co.Id – Kabag Hukum setdakab Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Budi Sugiyanto, SH menyebut, tindakan Sujono kepalo Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih yang tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pembangunan gedung PAUD yang didanai oleh Dana- desa (DD) pada tahun 2021 merupakan tindakan melawan ketentuan Undang-undang
ketentuan umum, Permendes PDTT 21 Tahun 2020.
“Jika TPK yang sudah dibentuk dan mendapatkan surat penugasan oleh pemerintah Tiyuh, tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan gedung PAUD itu, jika benar terjadi maka jelas Pemerintah Tiyuh Mulyo Sari Batu Putih telah menyalahi ketentuan aturan Permendes,” terang Kabag Hukum Budi Sugiyanto, SH.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam ketentuan umum, Permendes PDTT 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari unsur perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.
” Pasal 53 menyebutkan bahwa Kepala Desa memeriksa dan menetapkan daftar tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa,” jelasnya.
Pembangunan gedung PAUD tersebut lanjutnya, harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas perangkat Desa-tiyuh dan/atau unsur masyarakat Desa-tiyuh, dan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan pelaksanaannya.
” Pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Desa, jelas dalam hal ini bahwa TPK ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, jadi apabila TPK dalam pelaksanaan Pembangunan Desa tidak dilibatkan, maka telah menyalahi aturan dalam Permendes PDTT tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam rangka pengadaan barang/jasa Tiyuh diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang pengadaan Barang/Jasa Tiyuh, yang menyebutkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu pelaksanaan kegiatan.
” Dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Dalam Perbup tersebut dijelaskan mengenai tugas kepalo Tiyuh, Kaur/Kasi dan TPK dalam rangka pengadaan barang/jasa,” pungkasnya (adin/akb)