DAERAHTULANG BAWANG BARAT

Bangun Gedung PAUD Tidak Libatkan TPK Kadis PMT Minta Inspektorat Periksa Kepalo Tiyuh Mulyo Sari Batu Putih

Hariancakra.co.id (Tulangbawang Barat) – Pembangunan gedung PAUD di Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggunakan Dana-Desa (DD) tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.349.742.500,-juta ripiah, yang tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mendapat perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT) Tubaba, Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP.

“Kami dari Dinas PMT, selama ini telah melakukan pembinaan dan pemberdayaan di seluruh Tiyuh yang ada di Tubaba secara optimal, agar dalam proses penyerapan anggaran DD dimanfaatkan oleh semua tiyuh, tepat guna,tepat sasaran serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Kadis PMT Sofiyan Nur, kepada wartawan, Selasa (24/8).

Lebih lanjut Kadis PMT Tubaba Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP
menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Tubaba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih terkait dugaan pelanggaran dimaksud. TPK adalah Tim Pelaksana Kegiatan yang membantu Kasi,Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

“Berdasarkan ketentuan pasal 7 Ayat (1), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri,” jelasnya.

Jadi, untuk apa dibentuk TPK, kalau tidak dilibatkan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Karena kegiatan pembangunan gedung PAUD tersebut sudah terlaksana, tentu sudah menjadi tugas Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepalo Tiyuh Mulyo Sari Sujono tersebut.

“Dinas PMT Tubaba telah melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pemberdayaan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, silahkan diambil tindakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh pihak Inspektorat Tubaba,” imbuhnya.

Selanjutnya Dinas PMT Tubaba berharap, agar persoalan serupa tidak dilakukan oleh Pemerintah Tiyuh yang lain.

“Kita menghimbau seluruh Kepalo Tiyuh, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Tiyuh dan pelaksanaan kegiatan wajib berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, tertib administrasi dan dapat dipertanggung jawabkan oleh tiyuh itu sendiri,” pungkasnya. (AKB/Red)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.