Hariancakra.co.id (Tulangbawang Barat) – Menyikapi Inmendagri No 30 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mengadakan rapat yang berlangsung, Selasa (10/8) digedung Sesat Agung Bumigayo Ragemsai Mengei Wawai, Komplek Islamic Canter Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Penerintahan dan Kesra tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Majril, M.Kes., Direktur RSUD, Ketua MUI, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satgas Covid 19 Tubaba, Kabag Kesra Tubaba dan Kamenag Tubaba.
Berdasarkan hasil rapat dalam menyikapi Inmendagri No 30 Tahun 202, antara lain yakni, pentingnya melakukan koordinasi antara instansi, lembaga, organisasi keagamaan untuk menyamakan persepsi dalam menekan perkembangan Covid 19, dengan berkonsultasi pada ahlinya.
Selanjutnya, Pemkab meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama menyiapkan Tim kerohanian dan Tim pemulasaraan jenazah Covid 19 sesuai dengan agama yang dianut baik Islam, Hindu, Budha, dan ktisten yang di rekomendasikan secara tertulis oleh FKUB dengan berkoordinasi kepada Bagian Kesra dan selebihnya akan dipersiapkan untuk membantu penanganan pasien Covid 19 dirumah sakit daerah Tubaba.
RSUD Tubaba diminta untuk memberikan surat keterangan penyebab kematian pada jenazah yang meninggal dirumah sakit dan akan dikebumikan atau sebelum jenazah dikembalikan ke pihak keluarga sebelum dikebumikan agar terhindar dari fitnah.
Kemudian Pemerintah Daerah Tubaba juga menghimbau kepada masyarakat melalui instansi, lembaga, organisasi keagamaan, Dewan Masjid Indonesia, Kamenag dan semua pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi membantu masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya protokol Kesehatan kepada masyarakat sehingga kedepan lebih baik lagi. (AKB)