Hariancakra.co.id (Lampung Selatan) — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan mulai menggulirkan bantuan sosial (Bansos) program sembako bagi masyarakat tidak mampu. Dimana, bansos tersebut akan disalurkan sekaligus tiga bulan (Juli, Agustus dan September) sesuai dengan intruksi Menteri Sosial (Mensos) RI Risma.
“Jadi, yang awalnya pencairan program sembako tiap bulan, kini ada perubahan langsung tiga bulan sekaligus dicairkan,” ujar Kepala Dinsos Lampung Selatan Dulkahar, yang mengaku tidak hafal jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) -nya, Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Dulkahar, untuk bantuan sosial lainya dari program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp.300 ribu/bulan pun masih terus bergulir melalui Kantor Pos.
“Pencairan BST untuk Mei dan Juni, langsung dua bulan sudah mulai dilakukan beberapa hari ini. Insya Allah, dapat berjalan dengan lancar. Dimasa pandemi covid -19 ini awalnya waktu pencairan hanya diberikan waktu lima hari, kini diperpanjang sampai 12 hari. Ini dilakukan agar pencairan BST tidak terjadi kerumunan atau bisa terurai,” katanya.
Lebih lanjut dia, menjelaskan untuk saat ini tengah dipersiapkan bantuan beras dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana, Kantor Pos dan Bulog sebagai transporternya. Pada program Bantuan Beras PPKM ini, Lampung Selatan mendapatkan 92 ribu KPM. Nantinya, Kantor Pos sebagai penyalur dan Bulog sebagai penyedia.
“Setiap KPM nanti akan mendapatkan 10 Kg beras. Nah, untuk itu kami meminta kepada pihak Kantor Pos untuk menyalurkan sampai ke titik dusun. Ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dulkahar, menyatakan dari program Dinsos Lampung Selatan sendiri kini tengah berproses untuk pencairan bantuan santunan kematian. Jika, selesai hari ini pencairanya diperuntukan 40 orang.
“Kini , kami juga tengah diusulkan kembali 23 orang untuk bisa mendapatkan santunan kematian. Dimana, anggaran yang disiapkan Dinsos Lamsel diperuntukan 90 jiwa,” katanya.
Selain itu, tambah Dulkahar, Dinsos Lampung Selatan juga akan mulai menggulirkan bantuan jaminan hidup bagi masyarakat yang isolasi mandiri sebesar Rp. 10 ribu. Dimana, dalam satu KK maksimal untuk 4 orang. Untuk waktu isolasi mandiri 14 hari.
“Memang ada kendala dalam pemberian bantuan jaminan hidup yakni ahli waris harus membuka rekening Bank Lampung bagi yang belum punya. Karena, Bank yang ditunjuk untuk menyalurkan adalah Bank Lampung. Tapi, harapan kami bantuan jaminan hidup ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya. (ANT)