Hariancakra.co.id (Metro) — Setelah dua kali menyandang status zona merah, hari ini Kota Metro kembali berstatus zona merah Covid-19 yang ketiga dengan kategori penyebaran virus tidak terkendali.
Gugus Tugas kota setempat kini menunggu intruksi Walikota Metro Wahdi guna menindaklanjuti hal tersebut.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, drg. Erla Andrianti mengaku telah melaporkan status tersebut kepada pemangku kebijakan di Bumi Sai Wawai.
“Itu penilaian satu minggu sebelumnya oleh Satgas pusat. Jadi begitu saya tahu, saya melaporkan ke bapak Walikota Metro, pak Wakil Walikota Metro dan pak Sekda,” kata Erla saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Pihaknya kini menunggu arahan Walikota Metro Wahdi, yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro.
“Kita menunggu langkah dan arahan dari bapak. Seyogyanya akan melihat kembali intruksi Walikota dan akan disesuaikan dengan zona merah yang disandang Metro,” ujarnya.
Erla juga menyampaikan, intruksi Walikota Metro nomor 14/ INS/ LL-01/ 2021 yang telah dikeluarkan dimungkinkan akan berubah seiring dengan status zona merah Covid-19.
“Intruksi Walikota Metro terbaru itu kan nomor 14, seyogyanya berubah. Tapi kita masih menunggu arahan pak Walikota,” tandasnya.
Sementara dari tabel data yang beredar, wilayah risiko di Lampung berdasarkan penilaian Gugus Tugas pusat, skor penilaian data tanggal 28 Juni-25 Juli 2021.
Dalam tabel tersebut, Metro masuk dalam tujuh wilayah di Lampung yang berstatus zona merah Covid-19. Kota Metro berada di posisi ke 3 penyebaran virus tidak terkendali.
Diketahui, situasi zona per kabupaten Kota dapat berubah setiap Minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan 3 kriteria Epidemiologi, Surveilans dan pelayanan kesehatan. (Rls/Uno)