BANDAR LAMPUNGINFO TERBARU

PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung Berikan Kelonggaran

Hariancakra.co.id (Bandarlampung) — Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyampaikan beberapa peraturan jual beli dalam penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung.

Berdasarkan instruksi Kemendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Bunda Eva, sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa Bandarlampung mendapatkan kelonggaran-kelonggaran dalam beberapa aspek dan sektor.

“Alhamdulillah akan kita umumkan hari ini, walaupun diberi kelonggaran, protokol kesehatan yang ketat dan juga keterbatasan tetap berlaku. Mudah-mudahan ini bisa membantu teman-teman yang punya kafe dan rumah makan yang ada di Kota Bandarlampung,” kata Bunda Eva ketika mengadakan jumpa pers di Ruang Walikota, Senin (26/7).

Berikut peraturan PPKM Level 4 untuk kegiatan jual beli di Bandarlampung :

1. Pasar tradisional dan pasar basah (sayur, buah, ikan, dan lain-lain) bisa beroperasi mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik (seperti Pasar Bambu Kuning, Simpur, dan Pasar Tengah), bengkel, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Tempat cuci tangan dan hand sanitizer harus ada.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional dibatasi dari pukul 07.00 sampai 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

4. Rumah makan, restoran, kafe yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pelanggan 25 persen. Dan menerima makanan dibawa pulang dengan batasan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 sampai 20.00 WIB, dan untuk restoran hanya menerima take away dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

“Kalau kegiatan pertandingan olahraga hanya boleh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintahan, tentunya tanpa ada penonton,” lanjutnya.

Kemudian, Bunda Eva meminta kerja sama dari seluruh masyarakat agar Bandarlampung dapat segera masuk ke zona aman.

“Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini, khususnya masyarakat bisa mengerti dan memahami. Sebetulnya, apa yang kita lakukan ini cukup berat, tapi dengan kita kerjasama dan berkolaborasi kita pasti bisa lalui,” pungkasnya. (DKA)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.