INFO TERBARULAMPUNGTULANG BAWANG BARAT

DPRD TUBABA Paripurna 6 Raperda

HarianCakra.co.id – Sekertaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya, SP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tubaba dalam rangka pembicaraan tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda, Selasa (13/7) yang dilaksanakan secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Tubaba.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait.

Ke enam Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperda usul inisiatif DPRD Tubaba yakni yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda tentang tata cara penyusunan Propemperda

Dalam sambutan Bupati H. Umar Ahmad, SP yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya, SP mengatakan Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat dibahas dalam Rapat khusus antara Tim Propemperda bersama dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat.

Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tubaba.

Raperda yang Selanjutnya adalah tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan pada tatanan normal baru serta Raperda ke 3 tentang Pengarusutamaan gender D
dalam peraturan daerah.

Selanjutnya usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus dilakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.(akb/red)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.