HarianCakra.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam menekan sebaran virus Corona terus dimaksimalkan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara ketat mulai diterapkan dengan fokus pada sanksi bagi pelanggar guna terciptanya efek jera.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM di Perketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07).
Walikota Metro Wahdi mengungkapkan, laju penularan virus Corona pada Minggu ke-25 di Kota Metro sangat tinggi. Dari angka kesakitan 100.000 penduduk per tanggal 20 hingga 25 Juni 2021 mencapai 40,91 persen. Hal tersebut berdasarkan laporan BOR harian dari RSUD Ahmad Yani Metro yang menangani kasus berat dan krisis.
“Dengan begini kita harus berupaya percepatan penangan diantaranya, menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat,” kata Wahdi.
Ia juga meminta PPKM diperketat dengan meningkatkan kinerja seluruh tim untuk melakukan sosialisasi dan penindakan kedisiplinan Prokes.
“Guna memperkuat PPKM skala mikro diperketat dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, optimalisasi kerja tim monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penangan Covid,” ujarnya.
Walikota juga mengintruksikan petugas pengolahan data untuk melaporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ke pusat hanya khusus warga Metro.
“Terkait data yang terlapor, maka perlunya kerjasama dengan baik. Untuk memastikan data yang akan di laporkan ke pusat harus benar-benar warga Metro,” pungkasnya.
Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membeberkan, pemaksimalan pencegahan persebaran covid-19 harus sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tujuan rakor ini untuk pencegahan persebaran covid-19 di Kota Metro agar tidak menambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan pertambahan pasien covid, dan beberapa tim lainnya. Untuk saat ini kerjasama tim sangat di perlukan, agar Kota Metro cepat terbebas dari PPKM mikro diperketat ini,” ungkapnya.
Bangkit menegaskan, kini jika didapati warga yang melanggar Prokes Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kedepan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan akan dikenakan tindak pidana sementara, sanksi, dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat tidak penerapkan Prokes. Sedangkan kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait covid Poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawat menyoroti kebijakan yang akan diambil jangan sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus bisa benar-benar dapat menganalisa kebijakan yang akan di buat. (red)