INFO TERBARU

Hore, Insentif RT/RW di Metro Naik Tahun 2022

HarianCakra.co.id – Dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Metro baru bakal menambah insentif bagi seluruh ketua RT dan RW di Kota setempat pada tahun 2022 mendatang.

Hal itu didasari atas keluhan ketua RT 21, Kel. Tejoagung, Kec. Metro Timur, Ridwan (37) yang ramai diperbincangkan lantaran insentif bagi RT dan RW hanya sebesar Rp. 250 Ribu. Diketahui besaran insentif di Kota Metro tersebut dinilai paling kecil dibandingkan dengan daerah lainnya di Lampung.

” kenaikan tunjangan insentif merupakan bagian dari visi-misi Walikota dan wakil walikota pada saat pencalonan,” kata dia Minggu (11/7/2021).

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo rencana kenaikan insentif bagi RT/RW telah masuk dalam program namun masih akan ditinjau kembali besarannya.

“Untuk kenaikan insentif RT/RW sudah dimasukan kedalam program, kemungkinan di tahun 2022 akan segera dianggarkan,” terang dia.

Terpisah, Sekertaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrulloh meminta Pemerintah Kota setempat untuk segera menaikkan insentif bagi RT dan RW selaku garda terdepan dalam penanggulangan covid-19 di tingkat kelurahan.

“peran pamong di masa pandemi covid-19 ini, mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan tingkat kelurahan. Tenaga kesehatan yang menangani masalah covid-19 saja mendapatkan insentif tambahan,” bebernya.

Walikota Metro, Wahdi mengaku persoalan kenaikan insentif bagi RT dan RW telah masuk kedalam program visi-misinya.

Untuk tunjangan kenaikan insentif bagi RT/RW di Kota Metro, sudah di masukan kedalam program. “Mudah – mudahan tidak lama lagi bisa direalisasikan,” imbuh dia.

Wahdi juga menyebut, selain bakal menambah insentif bagi RT dan RW, pihaknya juga bakal memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan maupun kematian melalui kerjasama  dengan BPJS ketenagakerjaan.

Diketahui, hingga tahun lalu, insentif RT per bulan di Kota Metro sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan insentif Ketua RW sebesar Rp 275 ribu. Tahun 2021 dikabarkan bakal naik sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, ada asuransi pamong yang meninggal dunia saat bekerja dapat santuan sebesar Rp 24 juta. (red)

 

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.